Selamat Datang dilayanan SIMPATIKA Guru Pendidikan Agama Katolik, Kementerian Agama Kabupaten Mempawah.
Kita saling berbagi dan melengkapi. Kerjasama dalam persaudaraan membuat semuanya terasa ringan dan mudah dengan semboyan berat sama-sama dipikul, ringan sama-sama dijinjing. Mari bersama membuat semuanya menjadi mungkin dalam kesederhanaan dan kerendahan hati.
Jam :
Hai teman !
Salam perkenalan
Aku Rudi, Staf baru di Ruang Katolik, Bimbingan Masyarakat Katolik, Mempawah. Desember tanggal 03 2025 yang lalu ku bergabung.
Diusia yang masih hijau ini, pengalamanku tidak ada, apalagi dulunya sebagai penyuluh dilapangan, jauh berbeda dengan pekerjaan-pekerjaan yang dihadapi saat ini.
Oleh karena itu, mohon bimbingan, ajaran, sharering pengalamannya, kritik, saran, teguran sangat saya perlukan agar dapat berkembang seperti teman-teman semua.
INFORMASI PENTING Catatan penting saat pengajuan berkas print out SIMPATIKA
Dalam melakukan pemberkasan tiap Semester kita diminta untuk mengumpulkan berkas-berkas tertentu sebagai persyaratannya. Salah satunya dalam Usulan Sertifikasi adalah surat-surat format dari output aplikasi SIMPATIKA yang akan dikirim ke Admin Kantor Kemenag Kabupaten Mempawah.
Yang manakah dia ? Let's check this out !
1. S28a dan 2 buah lampirannya
Dalam konteks Simpatika Kemenag, S28a dan S28b adalah formulir pengajuan dan persetujuan data riwayat mengajar Guru Pendidikan Agama (PTK) yang wajib dicetak dan ditandatangani tiap semester untuk verifikasi data; S28a adalah surat pengajuan dari PTK yang diisi, lalu diverifikasi dan disetujui oleh Admin Kabupaten/Kota/Provinsi untuk dicetak menjadi bukti persetujuan, yang kemudian menjadi dasar data permanen di sistem SIMPATIKA.
Secara rinci:
• S28a (Surat Pengajuan Riwayat Mengajar PTK): Formulir yang diisi dan dicetak oleh Guru Pendidikan Agama (PTK) di laman Padamu PTK (bagian dari Simpatika) untuk mengajukan atau memvalidasi jadwal mengajar dan data riwayat mengajar mereka di semester berjalan. S28a juga memiliki 2 buah lampiran yang juga diikut sertakan saat pengajuan Usulan Sertifikasi yang berisi data rinci terbaru PTK.
Klik disini untuk melihat contoh; S28a, S28a lampiran 1, S28a lampiran 2.
• S28b (Surat Tanda Bukti Persetujuan): Hasil dari verifikasi Admin BIMAS/PAIS di tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi setelah PTK menyerahkan S28a; ini adalah bukti bahwa data riwayat mengajar PTK sudah disetujui dan dapat dijadikan data permanen.
Proses Umum;
PTK: Login ke Simpatika, isi data mengajar semester berjalan, lalu cetak S28a.
Admin Kab/Kota: Login Simpatika, masukkan data PegID/NUPTK PTK, lakukan entri dan konfirmasi data yang tertera di S28a, lalu klik Simpan.
Admin Kab/Kota: Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan (S28b) dan serahkan ke PTK sebagai arsip dan bukti.
Intinya, S28a & S28b adalah alur kerja administrasi penting di Simpatika untuk memastikan data mengajar guru agama valid sebelum diproses lebih lanjut, terutama untuk pencairan tunjangan atau keperluan sertifikasi.
2. S29c dan lampirannya, S29d, S29e dan 2 buah lampirannya.
S29 di Simpatika adalah serangkaian formulir (S29a/b/c/d/e) yang memuat Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) untuk guru sertifikasi. Dokumen ini dicetak dari akun PTK/Admin untuk melengkapi persyaratan pencairan tunjangan profesi, setelah data jadwal mengajar dan S25 disetujui.
Berikut rincian perbedaannya:
• S29a (Lampiran S29a): Rekap Hasil Penilaian SKMT khusus untuk madrasah/sekolah induk (satminkal) tempat guru mengajar utama, seringkali mencakup penilaian kinerja dan beban kerja.
• S29b & Lampiran S29b: Dokumen penilaian SKMT untuk PTK yang mengajar di madrasah non-induk, muncul jika PTK punya jadwal mengajar di sekolah lain selain induknya, berfungsi sebagai bukti pengajaran di tempat lain.
• S29c & Lampiran S29c: Mirip S29b, ini adalah rekap penilaian SKMT untuk sekolah non-induk (selain madrasah), khusus untuk guru madrasah yang juga mengajar di sekolah umum.
Klik disini untuk melihat contoh S29c dan LAMPIRAN S29c
• S29d (Surat Ajuan SKBK): Surat pengantar pengajuan untuk diterbitkannya SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja), setelah semua penilaian SKMT (S29a, b, c) selesai dan disetujui, ini diajukan ke Kemenag setempat.
Klik disini untuk melihat contoh S29d
• S29e (SKBK): Surat Keterangan Beban Kerja yang sudah final dan diterbitkan oleh Kantor Kemenag, berisi penetapan beban kerja guru yang biasanya dibutuhkan untuk keperluan sertifikasi atau tunjangan. S29e juga memiliki lampiran yang diikut sertakan saat pengajuan Usulan Sertifikasi seperti contoh dibawah ini.
Klik disini untuk melihat contoh; S29e, LAMPIRAN S29e Lembar 1 dari 2, LAMPIRAN S29e Lembar 2 dari 2
Intinya: S29a, S29b, S29c adalah penilaian SKMT di tempat mengajar (induk/non-induk), S29d adalah pengajuan final untuk SKBK, dan S29e adalah hasil SKBK yang sudah disetujui, semuanya adalah bagian dari alur proses SKMT/SKBK di Simpatika.